This is an outdated version published on 2021-07-21. Read the most recent version.

Wewenang Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah Provinsi

Authors

  • Universitas Bali Dwipa

DOI:

https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.3

Keywords:

Wewenang, Undang-Undang, Pengelolaan, Lingkungan Hidup

Abstract

Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan sangatlah besar sehingga perlu adanya pembatasan yang jelas dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adanya wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah maka diperlukan bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga tidak sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di daerah provinsi. Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apabila terjadi berbagai permasalahan yang timbul pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik karena pemerintah pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenanganya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah provinsi. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya pemerintah daerah berhak untuk membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Wewenang pemerintahan daerah adalah wewenang yang bersumber dari penyerahan wewenang oleh Pemerintah kepada daerah otonom. Wewenang yang didelegasikan kepada pemerintah daerah, khsususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup harus diatur secara jelas dalam suatu peraturan perundang-undangan. Pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan merupakan suatu pengelolaan lingkungan hidup secara terus menerus. Dengan begitu, hasil pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan tersebut dampaknya akan bisa dirasakan sampai dengan jangka panjang. Sehingga dapat dirasakan juga oleh generasi kita selanjutnya secara terus menerus.

Metrics

Metrics Loading ...

View Counter Abstract: 106 views
View Counter PDF : 10 downloads

Published

2021-07-21

Versions

How to Cite

Luh Ketut Ayu Manik. (2021). Wewenang Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah Provinsi. Focus Journal Law Review, 1(1), 45–55. https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.3

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.