Wewenang Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah Provinsi
DOI:
https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.3Keywords:
Wewenang, Undang-Undang, Pengelolaan, Lingkungan HidupAbstract
Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan sangatlah besar sehingga perlu adanya pembatasan yang jelas dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adanya wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah maka diperlukan bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga tidak sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di daerah provinsi. Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apabila terjadi berbagai permasalahan yang timbul pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik karena pemerintah pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenanganya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah provinsi. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya pemerintah daerah berhak untuk membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Wewenang pemerintahan daerah adalah wewenang yang bersumber dari penyerahan wewenang oleh Pemerintah kepada daerah otonom. Wewenang yang didelegasikan kepada pemerintah daerah, khsususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup harus diatur secara jelas dalam suatu peraturan perundang-undangan. Pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan merupakan suatu pengelolaan lingkungan hidup secara terus menerus. Dengan begitu, hasil pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan tersebut dampaknya akan bisa dirasakan sampai dengan jangka panjang. Sehingga dapat dirasakan juga oleh generasi kita selanjutnya secara terus menerus.
Metrics
Downloads
Abstract: 106 views
PDF : 11 downloads
Published
Versions
- 2021-11-14 (2)
- 2021-07-21 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Lisa Soedjono, Luh Ketut Ayu Manik Sastrini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
1. Authors retain copyright and full publishing rights without restrictions and grant the journal right of first publication and other non-exclusive publishing rights with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License license that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
See our Copyright and License Policy