Kedudukan Lembaga Negara (Utama & Pembatu) Terhadap Konsep Trias Politica Berdasarkan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.7Keywords:
Lembaga Negara Utama, Lembaga Negara Pembantu, Trias PoliticaAbstract
Lembaga negara dalam sebuah negara yang tercantum dalam konstitusinya merupakan cerminan bahwa negara tersebut hadir untuk memberikan kepastian bahwa negara tersebut hadir bagi warga negaranya. Lembaga negara sendiri dalam sebuah konstitusi setidaknya terdiri dari 2 (dua) yakni lembaga negara utama (main state organ) dan lembaga negara pembantu (state auxiliary body), namun dalam UUD NRI Tahun 1945 hal tersebut tidak disebut secara tegas. Kedua lembaga negara tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem ketatanegaran Indonesia. adanya konsep trias politica mempengaruhi kedudukan atas lembaga negara yang terjamin dalam UUD NRI Tahun 1945, diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap kajian kekuasaan lembaga negara yang dijamin dalam sebuah konstitusi. Arus perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya dengan dalih perlunya atau pentingnya lembaga negara yang ada dan belum dicantumkan secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 harus dibendung mengingat kesakralan sebuah UUD NRI Tahun 1945 haruslah dijaga (tidak mudah untuk merubah UUD NRI Tahun 1945).
Metrics
Downloads
Abstract: 418 views
PDF : 9 downloads
Published
Versions
- 2021-11-14 (3)
- 2021-11-14 (2)
- 2021-07-21 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Hoiru Nail
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and other non-exclusive publishing rights with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.