This is an outdated version published on 2021-07-21. Read the most recent version.

Kedudukan Lembaga Negara (Utama & Pembatu) Terhadap Konsep Trias Politica Berdasarkan Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Universitas Islam Jember

DOI:

https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.7

Keywords:

Lembaga Negara Utama, Lembaga Negara Pembantu, Trias Politica

Abstract

Lembaga negara dalam sebuah negara yang tercantum dalam konstitusinya merupakan cerminan bahwa negara tersebut hadir untuk memberikan kepastian bahwa negara tersebut hadir bagi warga negaranya. Lembaga negara sendiri dalam sebuah konstitusi setidaknya terdiri dari 2 (dua) yakni lembaga negara utama (main state organ) dan lembaga negara pembantu (state auxiliary body), namun dalam UUD NRI Tahun 1945 hal tersebut tidak disebut secara tegas. Kedua lembaga negara tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem ketatanegaran Indonesia. adanya konsep trias politica  mempengaruhi kedudukan atas lembaga negara yang terjamin dalam UUD NRI Tahun 1945, diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap kajian kekuasaan lembaga negara yang dijamin dalam sebuah konstitusi. Arus perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya dengan dalih perlunya atau pentingnya lembaga negara yang ada dan belum dicantumkan secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 harus dibendung mengingat kesakralan sebuah UUD NRI Tahun 1945 haruslah dijaga (tidak mudah untuk merubah UUD NRI Tahun 1945).

Metrics

Metrics Loading ...

View Counter Abstract: 418 views
View Counter PDF : 9 downloads

Published

2021-07-21

Versions

How to Cite

Muhammad Hoiru. (2021). Kedudukan Lembaga Negara (Utama & Pembatu) Terhadap Konsep Trias Politica Berdasarkan Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Focus Journal Law Review, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.7

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.