This is an outdated version published on 2021-07-21. Read the most recent version.

Abortus Perspektif Korban Perkosaan Kajian Hukum Pidana

Authors

  • Universitas Bali Dwipa

DOI:

https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.6

Keywords:

Abortus, Korban Perkosaan, Hukum Pidana

Abstract

Bahwa di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi/abortus dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana pada konteks hukum pidana sehingga kepada pelaku dan orang yang membantu melakukannya dikenai hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar rakyat Indonesia sudah mengetahui ketentuan tersebut, masih banyak juga perempuan yang melakukan aborsi. Hal ini dapat diketahui dari data-data yang diajukan oleh para peneliti tentang jumlah aborsi yang terjadi di Indonesia. Aborsi juga sering dilakukan oleh para wanita yang menjadi korban perkosaan. Alasan yang sering diajukan oleh para wanita yang diperkosa itu adalah bahwa mengandung anak hasil perkosaan itu akan menambah derita batinnya karena melihat anak itu akan selalu mengingatkannya akan peristiwa buruk tersebut. Namun demikian tidak selamanya kejadian-kejadian pemicu seperti sudah terlalu banyak anak, kehamilan di luar nikah, dan korban perkosaan tersebut membuat seorang wanita memilih untuk aborsi. Ada juga yang tetap mempertahankan kandungannya tersebut dengan alasan bahwa aborsi tersebut merupakan perbuatan dosa sehingga dia memilih untuk tetap mempertahankan kandungannya. Apapun alasan yang diajukan untuk aborsi, jika hal itu bukan disebabkan alasan medis maka ibu dan orang yang membantu menggugurkan kandungannya akan dihukum pidana. Hal ini dikarenakan hukum positif di Indonesia melarang dilakukannya aborsi. Akan tetapi di lain pihak, jika kandungan itu tidak digugurkan akan menimbulkan masalah baru, yaitu apabila anak tersebut terlahir dari keluarga miskin maka ia tidak akan mendapat penghidupan yang layak, sedangkan apabila anak itu lahir tanpa ayah, ia akan dicemooh masyarakat sehingga seumur hidup menanggung malu. Hal ini dikarenakan dalam budaya timur Indonesia, tidak dapat menerima anak yang lahir di luar nikah. Alasan inilah yang kadang-kadang membuat perempuan yang hamil di luar nikah nekat melakukan aborsi. Maka dalam hal ini bagaimana kajian abortus pada perspektif hukum pidana di indonesia.

Metrics

Metrics Loading ...

View Counter Abstract: 253 views
View Counter PDF : 7 downloads

Published

2021-07-21

Versions

How to Cite

Anindya Prima. (2021). Abortus Perspektif Korban Perkosaan Kajian Hukum Pidana. Focus Journal Law Review, 1(1), 14–23. https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.6

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.