Abortus Perspektif Korban Perkosaan Kajian Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.6Keywords:
Abortus, Korban Perkosaan, Hukum PidanaAbstract
Bahwa di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi/abortus dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana pada konteks hukum pidana sehingga kepada pelaku dan orang yang membantu melakukannya dikenai hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar rakyat Indonesia sudah mengetahui ketentuan tersebut, masih banyak juga perempuan yang melakukan aborsi. Hal ini dapat diketahui dari data-data yang diajukan oleh para peneliti tentang jumlah aborsi yang terjadi di Indonesia. Aborsi juga sering dilakukan oleh para wanita yang menjadi korban perkosaan. Alasan yang sering diajukan oleh para wanita yang diperkosa itu adalah bahwa mengandung anak hasil perkosaan itu akan menambah derita batinnya karena melihat anak itu akan selalu mengingatkannya akan peristiwa buruk tersebut. Namun demikian tidak selamanya kejadian-kejadian pemicu seperti sudah terlalu banyak anak, kehamilan di luar nikah, dan korban perkosaan tersebut membuat seorang wanita memilih untuk aborsi. Ada juga yang tetap mempertahankan kandungannya tersebut dengan alasan bahwa aborsi tersebut merupakan perbuatan dosa sehingga dia memilih untuk tetap mempertahankan kandungannya. Apapun alasan yang diajukan untuk aborsi, jika hal itu bukan disebabkan alasan medis maka ibu dan orang yang membantu menggugurkan kandungannya akan dihukum pidana. Hal ini dikarenakan hukum positif di Indonesia melarang dilakukannya aborsi. Akan tetapi di lain pihak, jika kandungan itu tidak digugurkan akan menimbulkan masalah baru, yaitu apabila anak tersebut terlahir dari keluarga miskin maka ia tidak akan mendapat penghidupan yang layak, sedangkan apabila anak itu lahir tanpa ayah, ia akan dicemooh masyarakat sehingga seumur hidup menanggung malu. Hal ini dikarenakan dalam budaya timur Indonesia, tidak dapat menerima anak yang lahir di luar nikah. Alasan inilah yang kadang-kadang membuat perempuan yang hamil di luar nikah nekat melakukan aborsi. Maka dalam hal ini bagaimana kajian abortus pada perspektif hukum pidana di indonesia.
Metrics
Downloads
Abstract: 841 views
PDF : 144 downloads
Published
Versions
- 2021-12-12 (3)
- 2021-11-14 (2)
- 2021-07-21 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Anindya Prima Dirgantari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
1. Authors retain copyright and full publishing rights without restrictions and grant the journal right of first publication and other non-exclusive publishing rights with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License license that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
See our Copyright and License Policy