Pelimpahan Wewenang Dari Dokter Gigi Kepada Terapis Gigi Dan Mulut Dalam Melakukan Tindakan Medis Dilihat Dari Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.5Keywords:
Pelimpahan Wewenang, Dokter Gigi, Terapis Gigi dan Mulut, Tindakan MedisAbstract
Perlindungan hukum terhadap profesi terapis gigi dan mulut dalam melakukan tindakan medis sering kali kurang menjadi perhatian karena dalam keadaan tertentu terapis gigi dan mulut melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya melainkan kewenangan dokter gigi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2016 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, antara lain mengatur tentang kompetensi dan kewenangan terapis gigi dan mulut dalam tindakan medis. Maka peneliti difokuskan pada masalah yaitu bagaimanakah pelimpahan wewenang dari dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut dalam melakukan tindakan medis? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang – undang yang berlaku dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menemukan bahwa pelimpahan wewenang dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut dalam tindakan medis dilihat dari dari perspektif hukum adalah dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi. Hal tersebut dinyatakan jelas pada Peraturan Menteri Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, terapis gigi dan mulut dapat melaksanakan pelayanan di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter gigi. Kedua payung hukum tersebut tentunya bisa menjadikan pemahaman dan perlindungan hukum bagi dokter gigi dan terapis gigi dan mulut dalam melakukan tindakan medis.
Metrics
Downloads
Abstract: 176 views
PDF : 10 downloads
Published
Versions
- 2022-08-09 (3)
- 2021-07-21 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Hidayatun Indriyani, Ni Made Witari Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and other non-exclusive publishing rights with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.