This is an outdated version published on 2021-07-21. Read the most recent version.

Pelimpahan Wewenang Dari Dokter Gigi Kepada Terapis Gigi Dan Mulut Dalam Melakukan Tindakan Medis Dilihat Dari Perspektif Hukum

Authors

  • Universitas Bali Dwipa

DOI:

https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.5

Keywords:

Pelimpahan Wewenang, Dokter Gigi, Terapis Gigi dan Mulut, Tindakan Medis

Abstract

Perlindungan hukum terhadap profesi terapis gigi dan mulut dalam melakukan tindakan medis sering kali kurang menjadi perhatian karena dalam keadaan tertentu terapis gigi dan mulut melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya melainkan kewenangan dokter gigi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2016 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, antara lain mengatur tentang kompetensi dan kewenangan terapis gigi dan mulut dalam tindakan medis. Maka peneliti difokuskan pada masalah yaitu bagaimanakah pelimpahan wewenang dari dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut dalam melakukan tindakan medis? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang – undang yang berlaku dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menemukan bahwa pelimpahan wewenang dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut dalam tindakan medis dilihat dari dari perspektif hukum adalah dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi. Hal tersebut dinyatakan jelas pada Peraturan Menteri Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, terapis gigi dan mulut dapat melaksanakan pelayanan di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter gigi. Kedua payung hukum tersebut tentunya bisa menjadikan pemahaman dan perlindungan hukum bagi dokter gigi dan terapis gigi dan mulut dalam melakukan tindakan medis.

Metrics

Metrics Loading ...

View Counter Abstract: 176 views
View Counter PDF : 10 downloads

Published

2021-07-21

Versions

How to Cite

Ni Made Witari. (2021). Pelimpahan Wewenang Dari Dokter Gigi Kepada Terapis Gigi Dan Mulut Dalam Melakukan Tindakan Medis Dilihat Dari Perspektif Hukum. Focus Journal Law Review, 1(1), 24–34. https://doi.org/10.62795/fjl.v1i1.5

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.